Terbukti Terima Suap, Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Divonis Penjara

Terbukti Terima Suap, Oknum Jaksa dan Polisi di Bengkalis Divonis Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Dua Aparat Penegak Hukum (APH) yang juga merupakan pasangan suami istri di Kabupaten Bengkalis divonis terbukti bersalah menerima suap perkara narkoba. Sri Hariyati dan Bripka Bayu Abdillah divonis 4 tahun dan 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Salomo Ginting pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (31/07/2024) siang.

“Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif keempat,” kata Salomo membacakan amar tuntutan.

Keduanya diyakini bersalah usai menerima Rp999 juta atas perkara narkotika yang menjerat seorang pria bernama Fauzan Afriansyah. Pihak Fauzan meminta bantuan Sri yang menangani perkara ini agar hukuman dapat dikurangkan.

Adapun putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan Selasa (16/07/2024) lalu.

Selain itu, Bayu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta. Begitu pula Sri, ia diharuskan membayar denda sejumlah Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan. Atas putusan majelis hakim ini, Bayu serta Sri maupun JPU menyatakan sikap untuk pikir-pikir.

Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 lalu, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299 juta.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index