iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba berhasil diringkus Subdit I Resnarkoba Polda Riau. Selain pria inisial SR (20) polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku berhasil ditangkap, setelah berupaya melakukan perlawanan,” kata Kombes Pol Manang, Kamis (1/8/2024).
Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit dan mendapat 6 jahitan di bagian wajah karena mencoba melawan petugas. Dari hasil penggeledahan barang bawaan pelaku yang turut disaksikan juga oleh warga sekitar, ditemukan plastik merah berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kemudian Plastik berisi barang haram itu digantung di sepeda motor pelaku. Selain itu, turut disita satu unit handphone merek iPhone dan satu unit sepeda motor.
"Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Markas Polda Riau untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Masih kita kembangkan. Dari mana asal barangnya dan siapa penerimanya," pungkasnya.**