iniriau.com, KAMPAR - Kapolres Kampar melakukan gerebek tempat pengolahan kayu (sawmill) ilegal terbesar di Kabupaten Kampar, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.15 Wib. Sawmill yang diduga mengolah kayu Ilegal logging itu berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar mengatakan dari penangkapan itu berhasil diamankan lima orang pekerja yang diduga sebagai pelaku ilegal loging dengan inisial YU, IR, BU, MA dan AB.
"Kelima pelaku tersebut adalah pekerja dari pemilik Sawmill berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita," ungkap .
Diungkapkan Kasat, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill yang mengolah kayu bulatan dengan panjang empat meter yang diduga hasil dari Ilegal Logging. Hal ini sesuai dengan pengembangan dari hasil penangkapan kayu ilegal sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp. Kambing, Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Pada penangkapan ini Kasat Reskrim Polres Kampar didampingi langsung oleh anggota dan Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggotanya.
"Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas Sawmill yang mengolah kayu ilegal logging tersebut," terangnya.
Saat itu, diketahui pemilik sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu berhasil kabur. Diketahui bahwa kayu yang di olah diduga berasal dari kawasan hutan di Desa Sungai sarik.
"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu lima orang pekerja sawmill diantaranya satu orang sebagai tukang golek kayu dan empat orang pekerja bagian meja potong dan saat ini telah dibawa ke Polres Kampar," terangnya.
Untuk di TKP saat ini sudah dilakukan penyegelan dengan memasang Police line. Ada beberapa tual kayu bulat dengan panjang empat meter jenis meranti merah yang sudah di belah, kemudian ada kayu bulat lima batang, satu set meja mesin pemotong dan satu unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel.
Untuk barang bukti yang diamankan di Mapolres yaitu, 27 tual kayu panjang empat meter, delapan kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan jumlah kayu masuk/keluar. Kemudian mal mesin gergaji dan dua mata gergaji selendang.
"Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat.
Para pelaku ilegal logging tersebut akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.**