Demi Predikat Kota Sehat, Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda KTR

Demi Predikat Kota Sehat, Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda KTR
Pemko Pekanbaru mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Pekanbaru, Senin (15/07).

Iniriau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Pekanbaru, Senin (15/07). Kedua Ranperda yang diajukan, yakni Revisi Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Jika sebelumnya Kota Pekanbaru telah berhasil meraih Predikat Kota Layak Anak, kini Pemko Pekanbaru kembali berupaya meraih Predikat Kota Sehat. Dimana, salah satu persyaratan dalam meraih Predikat Kota Sehat yakni adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebutkan, pengajuan Ranperda KTR dinilai penting karena selama ini Kota Pekanbaru terus gagal meraih Predikat Kota Sehat. Nantinya, melalui Perda KTR akan mengatur tentang kawasan bebas rokok, iklan rokok dan sanksi bagi pelanggar Perda KTR di Pekanbaru.

"Hari ini kita telah mengajukan 2 Ranperda alah satunya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Undang-undang Kesehatan. Urgensi Ranperda KTR karena merupakan salah satu indikator Kota Sehat. Selama ini kita sulit mendapatkan Predikat Kota Sehat, karena kita belum punya Perda KTR serta Perda Kesehatan Ibu dan Anak," Ungkap Indra Pomi kepada Iniriau.com, Senin (15/07). 

Saat ini, sudah ada beberapa daerah yang memiliki Perda KTR seperti DKI Jakarta, Bandung, Makasar, Bogor, Semarang dan Surabaya. Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengungkapkan, pihaknya sangat menyambut baik pengajuan Ranperda KTR dari Pemko Pekanbaru. Pasalnya kondisi kesehatan masyarakat juga menjadi hal prioritas yang harus diperhatikan Pemko Pekanbaru

"Ini kan memang salah satu Perda yang dibutuhkan masyarakat, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan. Salah satu yang disampaikan tadi juga terkait perokok pasif, kami sangat senang dan mendukung disahkan menjadi Ranperda KTR menjadi Perda Kota Pekanbaru. Melalui Perda KTR, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok karena akan ada sanksi bagi pelanggar Perda," Imbuh Sabarudi.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. **

Berita Lainnya

Index