Kejagung Bantah Wakil Ketua KPK soal Tutup Pintu Koordinasi Jika Jaksa Ditangkap

Kejagung Bantah Wakil Ketua KPK  soal Tutup Pintu Koordinasi Jika Jaksa Ditangkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dimana Alexander Marwata baru-baru ini  menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Alexander juga mengatakan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar meminta  Alexander sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

"Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi," ucap Harli dalam keterangan resminya, Selasa (2/7/2024).

Menurut Harli, sejauh ini Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK. Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.

"Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil. Terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya. Apalagi ketika para Jaksa di KPK menjalankan tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index