Ringan dari Tuntutan JPU, 2 Terdakwa Korupsi Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara

Ringan dari Tuntutan JPU, 2 Terdakwa Korupsi Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah membacakan putusan perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (13/6/2024). Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Hardi Yakub mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuansing, dan Suhasman, Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Kuansing divonis 12 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dalam putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa. Yakni, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara," ujar salah seorang JPU, Andre Antonius, Jumat (14/6/24).

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.

JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp 25 juta subsider 6 tahun.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

"Kita (JPU,red) juga pikir-pikir," tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing itu.

Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 22.637.294.608.

Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Majelis Hakim mempertimbangkan turut serta Sukarmis dalam Pasal 55 KUHP dan untuk uang pengganti (Pasal 18) secara proporsional. Sukarmis bertanggung jawab dan juga bertanggung jawab terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Andre Antonius.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index