Tersandung Kasus Ilegal Logging, Pelajar 17 Tahun Ditangkap Polres Bengkalis

Tersandung Kasus Ilegal Logging, Pelajar 17 Tahun Ditangkap Polres Bengkalis
ISS tersangka ilegal logging (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS - Pencegahan pemberantasan perusakan hutan atau ilegal logging terus digencarkan Polres Bengkalis. Sampai hari ini sudah puluhan pelaku diringkus, baik pelaku pembalakan (penebang) maupun pengangkut kayu hasil pembalakan.

Perkara teranyar adalah ditangkapnya ISS seorang pelajar berusia 17 tahun. ISS ditangkap karena membawa mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning dan Bak warna Biru BM 8964 RF. Pelajar tersebut membawa muatan 100 (5 kubik) keping papan jenis Meranti diduga tanpa dokumen.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK dalam keterangan tertulisnya mengatakan tersangka ISS yang masih pelajar, itu merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Tersangka ISS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/16/VI/2024SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tgl 10 Juni 2024 dengan pelapor Ruben. Dalam laporannya, pelapor juga menyebutkan 2 orang saksi, yakni Hanafi dan Rizky P," ucap AKP Gian Wiatma, Selasa (11/6/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tersangka ISS ditangkap di Kecamatan Bandar Laksamana dengan barang bukti 1 Unit mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning dan Bak warna Biru BM 8964 RF dengan muatan 100 (5 kubik) keping papan jenis Meranti.

Perkara dugaan ilegal logging ini terungkap ketika pada Senin (10/6/2024) siang, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bengkalis menerima informasi masyarakat. Bahwa ada dugaan kegiatan Illegal Logging di Simpang 4 Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Atas informasi tersebut tim langsung mendatangi TKP. Sekitar pukul 17.30 WIB pelaku atas nama ISS ditemukan sedang mengangkut kayu olahan berupa papan sebanyak ± 100 Keping menggunakan 1 Unit Mobil Mitsubishi Fuso 136 PS warna Kuning dan bak warna biru dengan  BM 8964 RF. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan izin/ dokumen yang sah atas kayu yang diangkutnya.

"Karena tidak bisa membuktikan keabsahan kayu olahan yang diangkutnya, Tim Opsnal membawa pelaku ke Polres guna guna proses penyidikan selanjutnya," terang Kasat Reskrim.

Saat ini proses hukum dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan tersangka ISS, itu ditangani Unit II Satuan Reskrim, Polres Bengkalis. Dalam perkara ini, ISS dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index