Begini Tampang Pengemudi Sampan yang Coba Rudapaksa Santriwati di Inhil

Begini Tampang Pengemudi Sampan yang Coba Rudapaksa Santriwati di Inhil
R pelaku percobaan rudapaksa santriwati di Inhil (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL - Pengemudi Sampan yang melakukan penganiayaan dan percobaan pencabulan pada santriwati di Inhil berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil). Pria inisial R (36) ditangkap Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 18:50 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Belantakraya, Kecamatan Gaung.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan pelaku  mengaku melakukan penganiayaan disebabkan oleh penolakan korban atas ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial (15) yang diketahui terjadi di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan," ujar Kapolres Inhil, Rabu (29/5/2024).

Karena murka ajakannya ditolak dan hasratnya tidak terpenuhi, pelaku melakukan penganiayaan pada santriwati inisial J (15). Pelaku memukul korban mengunakan kayu broti.

"Pelaku berupaya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri tetapi korban melawan. Akhirnya, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebuah kayu broti berulang kali sehingga korban terluka parah di bagian kepala," jelas Kapolres Inhil.

Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKBP Budi Setiawan.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index