Pria di Kampar Diciduk Polisi karena Kepemilikan Sabu

Pria di Kampar Diciduk Polisi karena Kepemilikan Sabu
JA tersangka sabu yang ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR -  JA (30) warga Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir tidak berkutik saat ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di depan rumahnya di sebuah pondok, pada Jum'at malam (17/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 11 paket siap edar dengan berat bruto 1.63 gram.

"Salain itu juga berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu rupiah, serta satu buah sendok dari pipet dan satu unit HP," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Hendra Elva, Minggu (19/5/2024).

Dijelaskan Kapolsek, awalnya unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasannya ada transaksi terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Penghidupan. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto  beserta tim opsnal turun melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Dari penyelidikan kita berhasil menemukan keberadaan pelaku yang mana pada saat itu ia sedang berada di sebuah pondok didepan rumahnya," terangnya.

Selanjutnya terhadap pelaku serta barang bukti saat ini sudah dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut.

"Kita juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya positif ada kandungan menthamphetamin.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index