iniriau.com, PEKANBARU - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Roni Rakhmat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau. Penunjukan Roni, sehari setelah ditetapkannya status tersangka (Tsk) terhadap Kadisdik berinisial TFT, dugaan korupsi anggaran saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau.
"Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat (Kepala Dispar Riau). Surat tugasnya terhitung mulai hari ini," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, Kamis (16/5/24).
Penunjukan Plt Kadisdik Riau sendiri setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat surat resmi penahanan TFT. Kemudian dilakukan pemberhentian sementara karena yang bersangkutan sedang menjalankan proses hukum.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Indra mengatakan, masa jabatan Plt Kadisdik Riau selama tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali.
"Artinya jabatan Plt Kadisdik Riau bisa sampai enam bulan. Karena bisa diperpanjang satu kali. Tiga bulan pertama karena penunjukan dan tiga bulan ke depan karena perpanjangan," katanya.
Karena itu, Pj Sekda Riau meminta Roni segera menjalankan tugas yang diamankan oleh pimpinan yakni Pj Gubernur Riau.
"Sesuai arahan pimpinan agar Plt Kadisdik segera menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kerena kedepan akan banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan, seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Riau," katanya.
Selain PPDB, lanjut Indra, tugas Plt Kadisdik yakni menggesa kegiatan baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Termasuk menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru SMA/SMK di kabupaten kota se Riau," ujarnya.**