Kejagung Serahkan Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim

Kejagung Serahkan Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam ke Kejari Jaktim
Kejaksaan Agung serahkan tersangka penyalahgunaan wewenang jual beli emas Antam Budi Said ke Kejari Jakarta Timur (foto: istimewa)

iniriau.com,  JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018. Penyerahan itu dilakukan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Yogi Sudharsono, SH.,MH dalam siaran persnya, Rabu (15/5/2024). Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said.

"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei  2024 sampai 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Yogi Sudharsono,.

Tersangka Budi Said diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index