Tebang Kayu Hutan Lindung, Seorang Pria Ditangkap Polres Kuansing

Tebang Kayu Hutan Lindung, Seorang Pria Ditangkap Polres Kuansing
Polres Kuansing Tangkap terduga pelaku penebang pohon hutan lindung tanpa izin inisial S (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang  terduga pelaku  penebang pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pejabat yang berwenang ditangkap Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Pria inisial S (42) itu ditangkap  Rabu (8/5/2024) di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, pelaku tersangka tertangkap tangan melakukan tindak pidana penebangan pohon untuk mengambil kayu olahan di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Saat tiba di lokasi polisi melihat dua orang sedang memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.

"Terduga pelaku melakukan aksinya dengan seorang rekannya. Namun berhasil Kabur. Namun pelaku utama, S (42), berhasil diamankan di tempat kejadian," kata Linter, Jumat (10/5/2024).

Selain pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl. Kemudian satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan, dan 25 batang kayu berbentuk balok. Proses selanjutnya melibatkan pembuatan laporan polisi, mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti.

"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Linter.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index