Polisi Bekuk 4 Komplotan Pengedar Sabu di Inhu, Satu Diantaranya Wanita

Polisi Bekuk 4 Komplotan Pengedar Sabu di Inhu, Satu Diantaranya Wanita
Empat tersangka sabu yang diamankan Polsek Peranap (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Empat pengedar narkoba diringkus Polsek Peranap. Mereka adalah RH (34), warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, HD (32) juga warga Desa Pauh Ranap, RM (39) warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap, dan DS (29), perempuan warga Desa Pauh Ranap.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan RH, HD dan RM diringkus unit Reskrim Polsek Peranap Rabu 8 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, di rumah HD. Sementara DS diamankan di rumahnya tidak jauh dari rumah HD pada hari yang sama.

“Penangkapan keempat tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap,” kata Misran, Kamis (9/5/2024).

Dari tangan empat tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket.Kepada petugas, tersangka DS mengaku kalau sabu yang diamankan dari tangan RH adalah miliknya.

"Saat ini empat tersangka diamankan di Mapolsek Peranap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tutup Misran.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index