Korupsi Dana Hibah, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap

Korupsi Dana Hibah, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengamankan seorang pelaku Terpidana Tipikor dana hibah tahun 2018 inisial HG (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengamankan seorang pelaku Terpidana Tipikor Hayati Ghani yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2018.

Menurut Kasi Penkum Kejati Dumai, Bambang Heripurwanto dalam keterangan resminya tersangka berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan di rumahnya Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Kota Pekanbaru, Kamis (02/05/2024) sore.

Tersangka diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013, Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1b) UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

“Saat pengamanan, Terpidana Hayati Ghani bersikap kooperatif terhadap petugas, tidak melakukan perlawanan, sehingga mempermudah tim saat melakukan pengamanan,” jelasnya.

Terpidana Hayati sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pekanbaru sejak bulan Mei 2014.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan serah terima kepada Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Kemudian Pukul 18.45 wib Tim JPU Kejari Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” jelasnya.

Hayati Gani pada tahun 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

“Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp 500 juta,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, pengamanan terhadap Terpidana Dra. Hayati Ghani oleh Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Pekanbaru berjalan aman, tertib, dan lancar.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index