Dua Jambret IRT Ditangkap Polsek Tenayan Raya, Sudah Beraksi Tujuh Kali

Dua Jambret IRT Ditangkap Polsek Tenayan Raya, Sudah Beraksi Tujuh Kali
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus dua jambret yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Dua jambret inisial BPA (21) dan RK (22) itu terakhir melakukan aksinya pada 
seorang ibu rumah tangga (IRT) Sabtu (23/4/2024) lalu.

Menurut Iptu Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Jambret itu sehari-hari bekerja sebagai operator warnet.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang sudah beraksi di tujuh TKP.  Keduanya melakukan aksi jambret pada Sabtu (23/3/2024)," ungkap Dodi pada Rabu (24/4/2024).

"Menurut laporan korban, dia dipepet oleh pelaku dan kemudian handphonenya yang diletakkan di dashboard sepeda motor dirampas, lalu pelaku melarikan diri," imbuh Dodi.

Dengan bantuan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah pelaku RK di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai.

"Pelaku ditangkap pada Selasa, 23 April dini hari. Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," lanjut Dodi Vivino.

Ketika dihadapkan kepada penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah pernah masuk penjara sebelumnya.

"Mereka saling kenal ketika menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Keduanya adalah residivis dalam kasus jambret. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi," tambah Dodi Vivino.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index