Simpan 44 Gram Sabu, Warga Kota Garo Dibekuk Polsek Tapung Hilir

Simpan 44 Gram Sabu, Warga Kota Garo Dibekuk Polsek Tapung Hilir
Tersangka sabu inisial SH ditangkap Polsek Tapung Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pria paruh baya pelaku narkoba inisial SH (40) warga Km. 06 Simpang PT. Bina Pitri Jaya Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 44.14 gram.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi mengatakan, pelaku ditangkap Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib di rumahnya di Desa Kota Garo  Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar. Tepatnya di jalan Simpang Gelombang - Kota Garo tepatnya di persimpangan jalan masuk ke PT. Bina Pitri Jaya.

"Pelaku diduga pengedar narkoba berhasil di amankan beserta barang bukti lainnya," jelasnya, Rabu (24/4/2024).

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Simpang Gelombang - Kota Garo. Yaitu terkait sering adanya transaksi narkoba. Dari informasi tersebut pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir Iptu Toni beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima dari warga, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan anggota unit reskrim berhasil menangkap pelaku  di rumahnya di jalan simpang gelombang - kota garo, Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir," terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga setempat,  ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik bening. Dimana beratnya mencapai 44,14 gram.

Polisi juga menyita satu unit Handphone merk OPPO warna hitam, dua mancis, dua dompet warna hitam dan coklat. Kemudian satu tas kain warna pink bertuliskan baisitu, dan satu gunting.

"Saat interogasi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari BO (DPO) dengan cara membeli, paketan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku," tutur Kapolsek.

Setelah itu, pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut. Pelaku  dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**

R Hakim

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index