Diduga Cabuli Keluarga Pasien, Oknum Satpam Puskesmas di Kuansing Dipolisikan

Diduga Cabuli Keluarga Pasien, Oknum Satpam Puskesmas di Kuansing Dipolisikan
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING - Polres Kuansing menangkap Seorang Satpam Puskesmas Senin (22/4/2024). Pria inisial S (45) itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keluarga pasien. Ia ditangkap di rumahnya, setelah keluarga korban melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu (20/4/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban masih berstatus pelajar SMP.

"Ketika itu, korban sedang menunggu neneknya dirawat di Puskesmas. Korban menangis, melihat itu pelaku datang mengelap air matanya. Saat itulah terjadi peristiwa pencabulan. Pelaku memeluk, mencium pipi, dan meremas payudara korban," ujar Muslim Selasa (23/4/2024).

Setelah itu, korban menceritakan peristiwa ini kepada orangtuanya. Mendengar itu, orangtua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku. Ia pun mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan  Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang –Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.*
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index