Ditagih Sewa Kontrakan, Pria di Pekanbaru Ancam Kakak Ipar dengan Senpi

Ditagih Sewa Kontrakan, Pria di Pekanbaru Ancam Kakak Ipar dengan Senpi
HHP tersangka pengancaman dengan senjata api (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Lima Puluh membekuk seorang pemuda di kedai lontong Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 20 April 2024. Pria inisial HHP ini ditangkap karena  mengancam kakak ipar pakai senjata api rakitan jenis revolver di Jalan Sidorejo, Kecamatan Lima Puluh Minggu (4/2/2024) lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Dirgantara, pelaku nekat mengancam korban yang merupakan kakak iparnya itu karena ditagih sewa kontrakan.

"Korban bernama Marina (42). Melaporkan pelaku karena mengancamnya senjata api revolver Yang bersangkutan mengancam kakak iparnya karena tidak terima ditagih uang sewa kontrakan," sebut Leo.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, Rini akhirnya membuat laporan kejadian tersebut kepada suaminya Riko Saputra dan melaporkan ke Mapolsek Lima Puluh.

"Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kedai lontong Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 20 April 2024," beber Leo.

Lanjut AKP Leo, pelaku HHP sudah menyimpan senpi tersebut selama lima bulan dan senpi itu bukan miliknya.

"Dari hasil pemeriksaan, senpi tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama lima bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index