Polsek Tualang Gulung 3 Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Rumah

Polsek Tualang Gulung 3 Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Rumah
Ilustrasi -net

iniriau.com, SIAK - Tiga pelaku pencurian spesialis bongkar rumah diringkus Polsek Tualang. Tiga pelaku inisial ZS  (26), YR (22), dan FRA (25), itu ditangkap Kamis (18/4/2024).

Menurut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yaitu pemilik rumah di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Aksi diketahui korban Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 00.05 Wib setelah ditinggal mudik.

Rumah korban tidak ada orang yang menjaganya. Setibanya dirumah, isteri korban terkejut melihat pintu depan rumah sudah terbuka. Saat masuk ke rumah terali pintu jendela kamar belakang sudah terbuka.

" Kemudian dicek ke dalam kamar depan ternyata uang tunai yang disimpan di dalam lemari sebesar Rp. 5.000.000 hilang  dan mainan play station PS 4 yang diletakkan disamping TV dalam ruang tamu juga sudah tidak ada," terang Kapolsek, Sabtu (20/4/2024).

Atas peristiwa tersebut diatas korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000 dan melapor pada pihak kepolisian. Dari laporan korban tersebut  Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan tim menangkap tiga pelaku  di jalan Suka Ramai Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di rumah kakak pelaku inisial ZS alias D. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan posisi pelaku sedang tiduran di dalam rumah tersebut, ” kata Kapolsek.

Saat diinterogasi perihal perkara tersebut, mereka membenarkan bahwa  telah melakukan Pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku Inisial ZS alias D, YR, dan FRA, serta barang bukti berupa 1 (satu) pcs linggis berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman hukuman 7 tahun, ” ujar Kapolsek.

Kapolsek Tualang, Kompol Arry menghimbau kepada masyarakat, apabila kendaraan tidak dibawa & barang berharga lain nya agar dititipkan di Polres maupun di Polsek Terdekat.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index