Buron 2 Tahun, Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Buron 2 Tahun, Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
Ilustrasi -net

iniriau.com, KUANSING - Seorang remaja diringkus  Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi. Remaja inisial AJR (18) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tahun 2022 lalu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Panguncap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH, AJR ini ditangkap saat ia pulang ke kampung halamannya untuk berlebaran.

“Setelah hampir dua tahun menghilang akhirnya pelaku pulang kampung,kita mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang kampung,saya perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata  AKP Linter Sihaloho SH Jumat,(18/04/2024)

AKP Linter menjelaskan, kejadian ini dilaporkan pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022,lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Pelaku ini dilaporkan orang tua korban pada tahun 2022 lalu karena tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur di setubuhi oleh pelaku,” kata AKP Linter

Korban AM (16) mengaku ia disetubuhi korban sebanyak tiga kali sewaktu mereka menjalin hubungan asmara.korban lantas menceritakan yang dialaminya kepada orang tua korban.

Atas perbuatannya,Pelaku diduga telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka,” tandas AKP Linter.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index