Manipulasi Pembacaan Putusan MK di TikTok, Pria Asal Rohil Diciduk Polisi

Manipulasi Pembacaan Putusan MK di TikTok, Pria Asal Rohil Diciduk Polisi
MA, pria asal Rohil yang manipulasi suara Hakim MK di TikTok.(Foto: dok istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau. Pria inisial MA itu ditangkap atas kasus tindak pidana manipulasi data pembacaan hasil putusan sidang MK yang seolah- otentik, dipublis melalui akun tiktok nya @arif92_8.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan hasil Patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK.

“Suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa ception dengan menambahkan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja” dan tersangka memposting kembali video tersebut setelah di edit,” jelas Kombes Nasriadi, Rabu (17/04/2024).

Dari penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan video tersebut dari Tiktok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri.

Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Porda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya.Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index