Tantang Dirnarkoba Polda Riau di TikTok, Pria Asal Rumbai Dibekuk Polisi

Tantang Dirnarkoba Polda Riau di TikTok, Pria Asal Rumbai Dibekuk Polisi
Tersangka sabu inisial EL (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -  Seorang pemuda di Kota Pekanbaru terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran komennya di akun media sosial tiktok yang mengaku sebagai bandar, pemilik dan pemasok sabu di Kota Pekanbaru. Bahkan pria inisial EL (28) itu  meminta pihak Polda Riau segera menangkap dirinya.

Warga Rumbai Pekanbaru itu langsung  diamankan oleh tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, pada Senin (15/04/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wib. EL ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Paus Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan dikamar pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti sabu seperti yang di komennya di media sosial tersebut, petugas hanya berhasil menemukan beberapa barang bukti satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisi satu buah plastik bening bekas pembungkus sabu serta alat-alat untuk mengisap sabu.

Usut punya usut ia berani berkomentar seperti itu lantaran halusinasi usai mengkonsumsi sabu dirumahnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/04/2024) pagi.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya Komentar di media sosial milik Dirresnarkoba Polda Riau. Dari akun tiktok bernama Pikachu yang mengatakan bahwa “Saya udah bilang itu semua BB punya saya tapi gak berani juga tangkap saya," tulis EL DJ alun TikTok.

“Dari informasi tersebut Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak si pemilik akun. Diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai,” kata Kombes Manang.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index