Pasca Libur Lebaran 1445 H, Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Pasca Libur Lebaran 1445 H, Bapenda Riau Bebaskan Denda Keterlambatan  Pajak Kendaraan
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan keringanan pada pemilik kendaraan dalam membayar pajak pasca hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Keringanan diberikan pada kendaraan 
yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tanggal libur lebaran. Warta dapat dibayarkan pajaknya pada Selasa (16/4/2023) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Sebab libur dan cuti bersama hari raya Idulfitri Tahun 2024, Pelayanan Samsat Provinsi Riau diliburkan mulai Senin (8/4/2024) hingga Senin (15/4/2024) dan kembali melayani wajib pajak pada Selasa (16/4/2024). 

Untuk itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada. Seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.
 

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idulfitri tersebut.

 

"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani, namun demikian kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan," ujarnya.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.
 

"Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa didonwload di Playstore atau di Appstore. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," sebutnya.

Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

 

Ke empat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index