Dugaan Alih Fungsi Plaza The Central, TAF Minta Pemko Laporkan Pihak Pengelola

Dugaan Alih Fungsi Plaza The Central, TAF Minta Pemko Laporkan Pihak Pengelola

Iniriau.com, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menyoroti dugaan alih fungsi Plaza The Central, gedung tempat perbelanjaan yang berada di Jalan Ahmad Yani itu beroperasi diduga tidak sesuai peruntukannya.

Dugaan alih fungsi ini sudah terjadi beberapa kali, informasi yang dirangkum bahwa pada 2015 sebagian bangunan itu dijadikan tempat hiburan, hotel hingga tempat ibadah, dan pada 2024 ini sebagian banguannya dijadikan tempat pendidikan.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengutarakan dengan kondisi seperti ini bisa saja pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengalihan fungsinya agar dilaporkan.

"Dugaan ini sudah ada pelanggaran, kalau perlu laporkam pihak yang sudah melanggar kesepakatannya," kata Azwendi, Rabu (3/4).

Pihak manajeman bisa saja terlibat dalam pengelolaannya, tak mungkin dugaan alih fungsi ini tak diketahuinya. Untuk itu, dugaan ini bisa menjadi masalah besar di kemudian hari dan bahkan bisa membuat kerugian.

"Tidak boleh dibawa diam ini, harus ada tindak lanjut atas dugaan alih fungsinya," paparnya.

Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus sigap dan mengusut tuntas, jangan sampai menunggu persoalannya menjadi lebih besar.

"Pemko harus tagih ke pihak pengelola," tegas politisi Demokrat itu.

Dugaan alih fungsi ini, juga disebut-sebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau akan tetapi tidak ada tindaklanjut dari temuan tersebut.

"Temuan BPK ini juga harus dikembalikan," tukas Azwendi.

Sebelumnya, salah seorang tokoh pemuda setempat Doni Herman menyebut dugaan pengalihan fungsi pasar ini dilakukan tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru dan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melalui addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak.

"Ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena dianggap sebagai bukti kegagalan total dalam pengelolaan pasar dan pedagang di sana," kata Doni Herman.

Disebutnya bahwa  Plaza The Central awalnya didirikan melalui kerjasama Build, Operate, and Transfer (BOT) antara Pemko Pekanbaru dan PT Peputra Maha Jaya (PMJ). Namun, kini masyarakat meminta agar Pemko Pekanbaru mengambil alih pengelolaan pasar tersebut setelah masa kerjasama dengan investor berakhir pada tahun 2025

"Masyarakat setempat menolak agar Plaza The Central diberikan kepada pihak ketiga atau swasta untuk pengelolaan, karena dianggap bahwa pihak ketiga hanya mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan pedagang dan masyarakat setempat," tegas Doni Herman.

Pemko Pekanbaru diharapkan untuk mengambil langkah cepat dalam pengambilalihan pengelolaan Plaza The Central agar pedagang dan masyarakat setempat dapat merasakan dampak ekonominya.

"Masyarakat yakin bahwa jika Pemko yang mengelola, para pedagang dan masyarakat setempat akan sejahtera," pungkasnya. **

Berita Lainnya

Index