Disnakertrans Riau Terima 12 Aduan Terkait THR

Disnakertrans Riau Terima 12 Aduan Terkait THR
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Dimana 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mulai menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Selasa (2/4/2024) Disnakertrans Riau 
menerima 12 laporan aduan  Selasa (2/4/2024).

Menurut Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, dari 12 laporan pengaduan tersebut, tujuh laporan yang hanya bersifat konsultasi dan lima laporan lagi masuk dalam pengaduan.
Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

"Hingga kini sudah 12 laporan yang kita terima. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar," kata Boby Rachmat, Selasa (2/4/2024).

Sementara untuk perusahaan yang dilaporkan tidak hanya perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun ada yang berada di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.

"Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti nya dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut ke pihak perusahaan.

"Kita minta pada perusahaan sebelum tenggak waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan," kata Boby.

Sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index