Sering Dibully, Oknum Santri Ponpes di Siak Nekat Bakar 2 Temannya

Sering Dibully, Oknum Santri Ponpes di Siak Nekat Bakar 2 Temannya
Ilustrasi -net

iniriau.com, SIAK- Kebakaran maut terjadi di Pondok Pesantren Nurul Yakin Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin (18/3/2024) lalu. Akibatnya dua orang santri di Pondok Pesantren itu tewas terbakar. Kuat dugaan korban dibakar hidup-hidup oleh temannya sendiri. Sementara satu korban lainnya masih dalam perawatan karena luka bakar. 

Pelaku yaitu berinisial EDP (16) yang nekad membakar temannya karena sakit hati. Dimana ia selalu jadi korban pemukulan dan dirundung (bullying) oleh korban berinisial FT (18) dan NMA (14).

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi didampingi Kasatreskrim Iptu Tony Prawira dalam keterangan persnya mengatakan, hasil interogasi penyidik EDP melakukan aksinya seorang diri.

"Pelaku melakukan aksinya sendirian, akibat dari perilakunya dua orang santri tewas satu orang lagi masih dirawat karena luka bakar," ungkap Ade Zaldi, Jumat (22/03/2024).

Kompol Ade menjelaskan, kejadian bermula dari adanya laporan orangtua santri ke kepolisian yang anaknya menjadi korban terbakarnya kamar santri di Ponpes Nurul Yakin pada 18 Februari 2024 lalu. Merasa aneh dengan kejadian kebakaran tersebut, orangtua korban meminta kepolisian untuk mengusut peristiwa itu.

"Dari laporan tersebut, maka tim langsung olah TKP. Dari hasil interogasi, keterangan saksi dan olah TKP maka kami menetapkan EDP sebagai tersangkanya," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira menyampaikan hingga saat ini pelaku masih belum mengakui perbuatannya. Dari serangkaian interogasi terhadap pelaku, saksi dan keterangan para ahli polisi berkeyakinan bahwa EDP merupakan pelaku tunggal.

"Pelaku tetap tidak mengakui perbuatanya. Tapi dari hasil olah TKP, rekonstruksi ulang peristiwa, keterangan para saksi dan para ahli membuat kami berkeyakinan bahwa pelakunya adalah EDP," kata Tony.

Menurutnya, salah satu korban sebelum menghembuskan nafas terakhirnya sempat ditanya orang tuanya terkait apa yang terjadi.

"Salah satu korban sebelum meninggal sempat bercerita ke orang tuanya dan itu direkam bahwa korban merasa disiram minyak oleh rekannya bernama EDP," terang Tony.

Dia menyebut sejak awal melakukan olah TKP, pihaknya sudah merasa janggal atas terbakarnya ruang kamar di Ponpes tersebut. Sebab, pola terbakarnya hanya pada satu titik saja, sehingga pihaknya menilai hal ini merupakan peristiwa kesengajaan.

"Kami mendapatkan informasi peristiwa terbakar itu pada siang hari. Saat olah TKP, kami merasa ada yang janggal sehingga kami mulai melakukan pemeriksaan-pemeriksaan hingga kasus ini terungkap," terang Tony.

Saat diperiksa, EDP dalam keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten. Bahkan, dari keterangan ahli psikolog, EDP memiliki kepribadian yang lihai dan cerdik.

“EDP ini juga pribadi yang memiliki emosi yang labil, kontrol diri rendah dan berani melawan aturan dan memiliki pribadi yang memiliki ciri-ciri manipulatif atau bohong," ungkap Tony.

Selain itu, polisi juga mengantongi keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya yang menunjukkan EDP merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa terbakarnya ruang kamar di pondok pesantren tersebut.

Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sesuai dengan UU Republik Indonesia No 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.

"Untuk saat ini tersangka EDP (19) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Tony.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index