iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pencurian di toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru, Minggu (17/3/2024) lalu. Pelaku inisial MS (36) ditangkap di Aceh Barat, Rabu (20/3/2024) malam.
“Sudah diamankan tadi malam. Pelaku ditangkap di Aceh Barat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (21/3/2024).
Bery menjelaskan pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Pekanbaru diback up Jatanras Polda Riau. Selanjutnya pelaku di bawa ke Pekanbaru.
"Pelaku telah ditangkap. Tim masih dalam perjalanan menuju Pekanbaru. Penangkapan pelaku didukung oleh Jatanras Polda Riau," ungkap Bery.
Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
Pelaku melakukan aksi pencurian sendirian menggunakan mobil Suzuki Karimun Wagon. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV.
Dari rekaman CCTV, terlihat mobil pelaku mundur ke arah pintu rolling door sebelah kanan toko. Pelaku kemudian keluar dari mobil dan membuka pintu belakang mobil.
Selanjutnya, pelaku membuka pintu rolling door menggunakan alat las tabung 3 kilogram. Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp501.900.000.**