DPRD Riau Gelar Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian Gubernur 2019-2024

DPRD Riau Gelar Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian Gubernur 2019-2024
DPRD Riau mengelar rapat paripurna penyampaian usulan tentang pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024 (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengelar rapat paripurna penyampaian usulan tentang pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024. Paripurna yang digelar Senin (5/3/2024) dihadiri Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. 

Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho (foto: istimewa)

 

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, mengumumkan bahwa pengusulan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Edy Natar, pada tanggal 20 Februari 2023 mendatang. Penyampaian tersebut berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah.

"Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden," ungkapnya.

Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho (foto: istimewa)

 

Diterangkan, usulan ini menjadi langkah dalam melaksanakan administrasi terkait masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. Ia menambahkan, setelah dilakukan pengusulan pemberhentian, selanjutnya akan menunggu hasil dari Presiden RI melalui Kemendagri.

Rapat Paripurna DPRD Riau pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau. (Istimewa)

"Kami usulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada presiden melalui Kemendagri. Tanggal 20 Februari Pj dilantik, kan tidak boleh ada kekosongan," pungkasnya.

Gubernur Riau Edy Natar Nasution (foto: istimewa)

 

Sementara Gubri Edy Nasution, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 huruf C, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Kemudian dalam pasal 78 ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C karena berakhir masa jabatannya.

Unsur Forkopimda Riau yang hadir saat paripurna penyampaian usulan tentang pemberhentian Gubernur Masa Jabatan 2019-2024 (foto: istimewa)

 

"Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara rapat paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian Usulan pemberhentian gubernur Riau masa jabatan 2019-2024,” kata Gubri di ruang rapat paripurna gedung DPRD Riau, Pekanbaru, Senin (05/02/2024).

Gubernur Riau Edy Natar Nasution (tengah) foto bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Riau serta perwakilan forkopimda. (Foto: Istimewa) 

“Oleh karena itu rapat paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019-2024 ini tentu bertujuan untuk menjalankan ketentuan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tersebut,” tutupnya.

Gubernur Riau Edy Natar Nasution dan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho (foto: istimewa)

 

Setelah selesai rapat, DPRD Riau langsung mengirimkan surat hasil paripurna ini kepada Presiden untuk Pemberhentian dan Pengangkatan PJ. Untuk nama PJ sudah ada satu orang tapi belum boleh diumumkan, akan diumumkan sebelum tanggal 20 Februari pergantian Gubernur Riau.(Galeri)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index