iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus seorang pemuda inisial AO (22). Warga jalan Perum Mutiara, Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar itu ditangkap polisi karena kedapatan menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pelaku yang merupakan penadah barang hasil curian ini berhasil diamankan petugas pada Senin (11/03/2024) malam kemaren.
“Pelaku kita amankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli di parkiran Swalayan Giant Panam, Kecamatan Tampan,” kata AKP Syafnil, Selasa (12/03/2024).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal menerima informasi bahwa ada seseorang memposting di Facebook marketplace sepeda motor hasil curian yang ciri-ciri kendaraannya mirip dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang pada Sabtu (24/02/2024) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Paus Perum Bumi Paus Permai Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Setelah di lakukan Pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor milik korban yang dicuri beberapa waktu lalu. Dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan tersangka.
“Saat interogasi tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Jeri (DPO) seharga Rp12 juta,” kata Kapolsek.
Saat ini petugas sedang mengejar pelaku yang menjual sepeda motor tersebut. Sementara tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya Guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**