iniriau.com, PEKANBARU - Hari Raya Nyepi yang jatuh Senin (11/3/2024) turut dirayakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Riau. Bahkan pada perayaan Nyepi tahun ini sebanyak lima orang narapidana beragama Hindu mendapat remisi khusus, atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan kegiatan pelaksanaan pemberian remisi untuk Wilayah Riau, dilaksanakan di dua UPT Pemasyarakatan. Yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api. Dimana Kemenkumham Riau telah memberikan remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap hari raya kebesaran agama, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana sesuai aturan. Penerima Remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak lima orang narapidana, dengan rincian dua orang WNI dan tiga orang WNA Malaysia. Mereka menerima Remisi Khusus I, artinya pemotongan hukuman biasa. Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada," jelas Budi Argap, Selasa (12/3).
Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada Narapidana yang ada di Lapas/Rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang mewakili kepada perwakilan Narapidana yang telah ditunjuk. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.**