iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial CR (21) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. CR ditangkap atas tindak pidana pembunuhan pada rekannya SB di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (2/3/2024) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra korban dan pelaku ini adalah komplotan tindak pidana curat, curas, curanmor (C3). Dimana keduanya terlibat perkelahian hingga pelaku menghunuskan pisau ke leher korban.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai tanpa perlawanan, 5 Maret 2024," kata Kompol Bery Juana Putra, Rabu (6/3/2024) siang.
Saat ini kata Bery pihaknya masih melakukan upaya pengembangan kasus terkait selisih paham antara pelaku dan korban.
"Masih kembangkan motif selisih paham antara pelaku dan korban. Selisih paham ini karena pembagian hasil yang tidak sesuai. Apakah pembagian hasil ini terkait tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor itu masih didalami," ujar Bery.
Pelaku CR dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain pelaku CR, Satreskrim Polresta Pekanbaru masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus kepada dua rekan pelaku dan korban.
"Dua orang rekanan pelaku dan korban masih dilakukan pemeriksaan karena saat kejadian keduanya ini ada di lokasi," tutup Bety.**