Buntut Eksekusi Makam untuk Tol di Tarok City, Ahli Waris Tuntut Wagub Sumbar

Buntut Eksekusi Makam untuk Tol di Tarok City, Ahli Waris Tuntut Wagub Sumbar
Eksekusi makam di Tarok City untuk Tol berlangsung ricuh (foto: istimewa)

iniriau.com, SUMBAR - Ahli waris makam di Gerbang Tarok City, Sicincin, Padang Pariaman, Sumatera Barat, sempat melakukan perlawanan menolak eksekusi penggusuran, Kamis (29/2/2024). Bahkan ahli waris makam yang dibongkar untuk proyek Jalan Tol Padang-Sicincin di Tarok City, Padang Pariaman akan tuntut wakil Gubernur Sumatera Barat.
 

Tuntutan ini merupakan buntut dari adanya surat bernomor 10/II/GSB/2024, tentang pembongkaran dan pemindahan makam di gerbang Tarok City, Padang Pariaman.
 

Dalam surat yang ditandatangani Wagub Sumbar Audy Joynaldi itu, pembongkaran dan pemindahan dilakukan berdasarkan hasil rapat tim percepatan jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang sebagai Proyek Strategis Nasional.

Melalui surat itu proses eksekusi sudah mulai berlangsung sejak pagi hari, eksekusi sempat berjalan ricuh akibat penolakan dari ahli waris.

Seorang ahli waris Elda Misdof, menyebut, pihaknya akan menuntut karena mereka sudah menerima surat sanggahan dari Polda dan Gubernur Sumbar.
 

"Jadi kami akan menuntut keputusan yang telah diambil oleh HKI dan Wagub Sumbar yang sudah menandatangani surat pembongkaran kuburan ini," ujarnya
 

Menurutnya eksekusi ini berjalan tanpa adanya penyuratan terlebih dahulu pada pihak keluarga.
 

Selama ini pihak ahli waris hanya melakukan sejumlah konsultasi dengan pihak terkait secara langsung, tapi belum ada titik terang.
 

"Sekarang tiba-tiba sudah dilakukan saja penggusuran makam. Sedangkan persoalannya belum selesai," ujarnya.
 

Pihak ahli waris dalam eksekusi ini meminta keadilan pada pihak terkait, karena tidak adanya koordinasi yang baik sebelum pembongkaran berlangsung.
 

Bahkan pihak ahli waris sudah mengajukan surat sanggahan setelah adanya informasi pembongkaran, tapi tidak diindahkan.
 

Elda menyebut, dalam pembongkaran ini pemerintah hanya memberi pergantian uang sebanyak Rp4.3 juta untuk delapan kuburan di tanah seluas 200 M.
 

Sekda Padang Pariaman Rudy Reprenaldi Realis, mengatakan seluruh tanah yang ada di gerbang masuk Tarok City ini sejatinya sudah ada ganti rugi, termasuk lokasi pembongkaran makam.

Penggantian makam itu termasuk dalam nilai apresal, jumlah awalnya sebanyak lima makam dan sudah dibayarkan.

"Tapi setelah ganti rugi itu, keluarga korban tetap melakukan pemakaman di lokasi yang sudah jadi milik negara," ujarnya.
 

Ia menyebut sebelum adanya eksekusi ini pemerintah dan pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan dengar pendapat bersama ahli waris.
 

Sejumlah cara sebelum eksekusi dilakukan sudah ditempuh termasuk pendekatan persuasif, sebelum dilakukan pembongkaran dan pemindahan hari ini.
 

Terpisah Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pembongkaran dan pemindahan makam ini sesuai instruksi dari Pemprov Sumbar.
 

Pihaknya mengakui bahwa selama eksekusi sempat terjadi penolakan dari ahli waris, hanya saja ia tetap menjalankan tugas pengamanan.

Selama pengamanan pihaknya menurunkan sebanyak 120 personel polri, 25 personel TNI dan gabungan anggota Satpol PP dan Dishub Padang Pariaman.

Faisol mengaku pembongkaran dan pemindahan ini akan berlangsung sampai sore nanti, sebanyak delapan makam akan dibongkar dan jenazahnya dipindahkan.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index