iniriau.com, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mndagri) Tito Karnavian tunjuk Sektretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau (Gubri). Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubri tersebut tertuang dalam nomor surat 100.1.2.3/873/SJ. Yakni terhitung Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubri Edy Natar Nasution pada Selasa, 20 Februari 2024 nanti.
"Sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena berakhir masa jabatan. Dalam ketentuan 131 ayat 4 PP 49 tahun 2008 bahwa jika terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," bunyi surat tersebut.
Karena itu agar tidak terjadi kekosongan maka, Sekdaprov Riau SF Hariyanto diminta tugas sehari-hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan DPRD Riau.(ADV)