Pengakuan Buruh Bongkar Muat Di Ukui: Usai Nenggak Miras, Keinginan Memperkosa Bidan Itu Muncul

Pengakuan Buruh Bongkar Muat Di Ukui: Usai Nenggak Miras, Keinginan Memperkosa Bidan Itu Muncul
ilustrasi

Iniriau.com, UKUI- Minuman keras yang dikonsumsi ES (30) menjadi awal petaka bagi seorang bidan di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Sebelum melancarkan aksi bejat, Senin (6/8) malam, sore harinya ES tengah asyik minum bir bersama teman-temannya.

Usai puas minum bir, muncul niat pria yang bekerja sebagai buruh bongkar muat ini melakukan pemerkosaaan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Ukui AKP Amriadi menuturkan korban mengaku tidak merencanakan tindak pidana kekerasan seksual itu kepada bides tersebut.

Niat itu timbul begitu saja dan akhirnya terjadilah pemerkosaan.

ES berfikir jika dirinya menggunakan alasan untuk memeriksa istrinya yang sedang hamil, sang bidan pasti tidak akan curiga saat dijemput.

Sebab hal itu sudah pernah dilakukannya sebelumnya dengan memanggil korban ke rumahnya untuk mengobati istrinya yang sedang hamil.

Tanpa pikir panjang, ES berangkat menuju rumah bidan.

Saat itu dia menyampaikan istrinya hendak berobat.

Dengan bergegas bidan yang baru saja berbuka pakai air putih usai puasa sunah langsung berangkat.

Ternyata rencana ES berhasil dan ia membonceng ibu satu anak itu ke rumahnya dengan peralatan kesehatan yang dibawa.

Setibanya di dalam rumah, korban di arahkan ke kamar dimana istrinya berbaring.

Ternyata kamar itu kosong dan pelaku langsung menguncinya hingga terjadilah pemerkosaan yang didahului kekerasan dengan mencekik korban hingga lemas.

"Kalau dibilang dia suka sejak awal atau mengejar-ngejar, tidak katanya. Memang timbul aja niat itu setelah minum miras," tandasnya.
ES (30) tercatat sebagai warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). ES diciduk di Jalan Lintas Timur Simpang Kancil Kecamatan Batang Gansal Inhu tepat disebuah bengkel milik warga.

"Kasusnya kita yang menangani karena laporannya di sini. Tersangka kita periksa dan keterangannya digali terus," beber AKP Amriadi, Minggu (12/8).

Menurut Kapolsek Ukui, AKP Amriadi, tersangka ES saat ini masih dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. Kita kenakan pasal ini dulu untuk sementara dalam penyidikan," ungkap Kapolsek Amriadi kepada tribunpelalawan.com, Minggu (12/8/2018).

Menurut Kapolsek Amriadi, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap pelaku.

Sebab tersangka sempat mengambil ponsel korban setelah melakukan tindak bejatnya. 

Pelaku pemerkosaan bidan di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalwan berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Polda Riau, Polres Pelalawan, dan Polsek Ukui pada Kamis (9/8/2018) malam.

Petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki sebelah kanan.

Setelah ditangkap, barulah terungkap identitasnya.

Namanya berinisial ES (30) yang tercatat sebagai warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

ES diciduk di Jalan Lintas Timur Simpang Kancil Kecamatan Batang Gansal Inhu tepat disebuah bengkel milik warga.

"Jadi kasusnya pemerkosaan disertai dengan pencurian dengan kekerasa (Curas)," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, kepada Tribunpelalawan.com, Jumat (10/8/2018).

Perburuan terhadap ES berawal dari Rabu (8/8/2018), tim Jatanras Poldar Riau bersama Satreskrim Polres Pelalawan, dan Unit Reskrim Polsek Ukui mendapat informasi dari masyarakat bahwa ES merupakan pelaku pemerkosaan disertai dugaan pencurian dengan kekerasan berada di wilayah Batang Gansal, Inhu.

Kemudian tim gabungan berangkat menuju lokasi pria bejat itu. Selama dua hari melakukan penyelidikan dan profiling di Batang Gansal.

Tim juga berkoordinasi dengan Polres Inhu dan Polsek Batang Gansal hingga ES berhasil dicokok di Jalintim Simpang Kancil, Batang Gansal.

Tepat di sebuah bengkel milik salah seorang warga sekitar pukul 23.00 wib.

"Pada saat pelaku dibawa oleh tim, ia berusaha merebut senjata dan melakukan perlawanan terhadap personel unit jatanras. Akhirnya dapat dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki sebelah kanan," tambah Kasat Teddy.

Polisi menyita satu unit telepon genggam jenis nokia tipe 130 berwarna hitam milik korban dari tangan ES.

Saat dinterogasi, lelaki itu mengakui semua perbuatannya terhadap Bindes di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui.(IRC/Tribunpelalawan.com)

Berita Lainnya

Index