Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Nama Mulyadi Muncul di Dakwaan JPU

Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Nama Mulyadi Muncul di Dakwaan JPU
Nama mantan Bendahara Umum Setdakab Kuansing Mulyadi muncul dalam dakwaan JPU kasus tindak pidana korupsi Hotel Kuansing (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing - Kasus tindak Pidana Korupsi Hotel Kuansing terus bergulir. Sederetan nama mantan pejabat di era pemerintahan Sukarmis terus bermunculan. Salah satunya nama Mulyadi, selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2013 lalu.

Nama Mulyadi muncul dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hardi Yakup. Dalam dakwaan tersebut, Mulyadi selaku bendahara umum Setda Kuansing, diketahui menandatangani  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebesar 5,2 M pada tanggal 6 November 2013.

Dana yang dicairkan tersebut bertujuan untuk pembayaran pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuansing, sesuai (SP2D) dengan nomor : 1859 /SP2D/ 2013. Riski JP Piliang dikonfirmasi terkait masuknya nama Mulyadi dalam dakwaan terhadap kalen nya Hardi Yakup membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, nama Mulyadi selaku Bendahara Umum Pemerintah Daerah Kuantan Singingi masuk dalam berkas dakwaan," ungkap Rizky kepada media iniriau.com, Sabtu 18/02/2024

Sementara itu, Mulyadi saat di konfirmasi media iniriau.com, melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan walaupun pesan yang dikirim awak media sudah ceklis dua.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index