Pasir Pangaraian - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Dirut PD BPR) Rohul berinisial JA (41) merupakan bandar narkoba serta bagian dari sindikat dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan didampingi Wakapolres, Kompol Willy K dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Dirut PD BPR Rohul, JA serta rekannya JS, di Mapolres Rohul, Kamis (9/8/2018).
Kapolres menjelaskan, sesuai dengan barang bukti yang ada JA merupakan bandar. Karena, JA merupakan tangan kedua dan yang bersangkutan juga sebagai pemasok barang narkoba.
"Bila sudah menjual, maka itu bagian dari sindikat dan diperkirakan kegiatan tersebut sudah berlangsung lama sehingga ancaman yang diberikan kepada JA yakni 15 tahun penjara," kata Kapolres, seperti dilansir dari mediacenter.riau.go.id.
AKBP M Hasyim menerangkan, penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial JS (35) yang lebih dulu ditangkap di rumahnya di kawasan Lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.
"Kita sudah ditetapkan keduanya sebagai tersangka dan secepatnya akan kita kirim SPDP-nya ke penuntut umum Kejari Rohul," kata Kapolres. (*/)
Dirut BPR Rohul, JA Ternyata Bandar Narkoba
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexMantan Plt Kadis Kominfo Dumai Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker pada Kontes Duta Wisata Riau 2024
OJK, Bank Indonesia dan TPAKD Selenggarakan Business Matching di Inhil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Rohul
Agus Sahor Resmi Pimpin PUK F SPTI Mekar Jaya Desa Tandun Barat
Senin, 06 Mei 2024 - 18:01:00 Wib Rohul
Jelang Idul Fitri, UPT VI PUPR - PKPP Riau Gesa Perbaiki Jalan Lintas Rohul
Rabu, 03 April 2024 - 17:56:51 Wib Rohul