Masa Jabatan Abdul Haris Sebagai Pj Sekdakab Rohul Diperpanjang

Masa Jabatan Abdul Haris Sebagai Pj Sekdakab Rohul Diperpanjang
Abdul Haris Lubis. (int)

Pasir Pangaraian - Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Pj Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul) yang saat ini diduduki H Abdul Haris Lubis SSos MSi diperpanjang hingga tiga (3) bulan ke depan.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul, Muhammad Zaki SSTP MSi. Perpanjangan jabatan Pj Sekdakab itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor : Kpts.512/VII/2018 tentang penunjukan Penjabat Sekdakab Rohul.

"SK perpanjangan masa jabatan Pj Sekdakab Rohul itu tertanggal 25 Juli 2018," kata Zaki, seperti dilansir dari halloriau.com.

Sementara itu, Pj Sekdakab Rohul, H Abdul Haris Lubis mengaku sudah mendengar perihal perpanjangan masa jabatan Pj Sekdakab Rohul hingga tiga bulan ke depan oleh Gubernur Riau.

"Jabatan Pj Sekdakab memang diperpanjang, namun SK dari Gubernur Riau belum saya terima," kata Abdul Haris.

Menurut Abdul Haris, perpanjangan jabatan Pj Sekdakab tiga bulan itu diperbolehkan sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda dan sampai menunggu sekda defenitif melalui assesment atau penilaian. Dan assesment untuk calon Sekdakab Rohul sudah dimulai. Assesment dilakukan bersamaan dengan evaluasi pejabat eselon 2 yang belum dievaluasi sebelumnya. Seperti, Bappeda, Bapenda, beberapa asisten Setdakab dan Inspektorat Rohul.

“Untuk inspektorat karena inspekturnya pensiun tidak dilakukan lagi evaluasinya. Mungkin nantinya akan langsung berikutnya assesment," ucap Abdul Haris. (*/)

Berita Lainnya

Index