Dicekik dan Dipukul Guci, Siswi SMP di Inhu Lalu Diperkosa

Dicekik dan Dipukul Guci, Siswi SMP di Inhu Lalu Diperkosa
FR alias Ozi pelaku pembunuhan dan perkosaan siswi SMP di Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com,INHU - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap motif pembunuhan terhadap UH siswi SMP di Inhu oleh pelaku FR alias Ozi (20). Pelaku mengaku membunuh UH  karena sakit hati tawarannya untuk berhubungan intim di rumah kosong milik Tri Anggraini, di Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya. Pelaku  yang merupakan warga Desa Beringin Makmur RT 001 RW 005 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan tersebut, mencabuli korban setelah tewas.

"Motif pelaku FR karena sakit hati terhadap korban. Dimana pelaku mencoba mendekati korban untuk diajak hubungan suami istri namun korban menolaknya," katanya.

Akibat penolakan tersebut, FR kemudian dengan kejam menjatuhkan korban ke lantai. Pelaku pembunuh korban dengan cara mencekik leher korban.

"Korban berusaha menghubungi ayahnya melalui telepon seluler, namun tidak mendapatkan respon. Akhirnya, FR mencekik leher korban dengan kedua tangannya," beber Dody.

Melihat aksi pelaku FR, korban mencoba melakukan perlawanan. Namun pelaku mengambil guci terbuat dari keramik dan melayangkan kepada korban berulang kali.

"Setelah korban tak berdaya, pelaku menyetubuhi korban dan membungkus kepala korban dengan kantong kresek. Usai melakukan itu, pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa kabur handphone dan motor milik korban," ujar Dody lagi.

Hingga akhirnya mayat korban ditemukan pada Senin, 25 Desember 2023, setelah ketua RW setempat, Apri Adi, mencium bau tidak sedap dari dalam rumah kerabatnya. Tim melakukan olah TKP dan identifikasi mayat, serta memeriksa sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengarah pada pelaku bernama FR, yang berhasil diamankan di Desa Beringin Makmur bersama barang bukti motor milik korban," pungkas Dody.

Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index