Perda Angkutan Massal Kota Pekanbaru Disahkan, Ginda Berharap Pelayanan Meningkat

Perda Angkutan Massal Kota Pekanbaru Disahkan, Ginda Berharap Pelayanan Meningkat
(Foto:istimewah)

Iniriau.com, Pekanbaru - Perda Angkutan Umum Massal secara resmi sudah disahkan DPRD Kota Pekanbaru Pada Senin (13/11/2023). Perda yang merupakan inisiatif dari Pemko ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan angkutan massal yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua PRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST MT dan Ir Nofrizal MM. Sementara dari Pemko Pekanbaru diwakili Asisten II Setko Pekanbaru Ingat Ahmad Hutasuhut, para kepala OPD serta para camat dan unsur Forkopimda Pekanbaru.

Sebelum disahkan, terlebih dahulu juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH membacakan hasil kerja pansus selama ini. Disampaikannya, bahwa pansus sudah bekerja, dan menindaklanjuti hasil rapat DPRD Juli 2023 lalu, bahwa pimpinan DPRD membentuk Pansus untuk ranperda ini, agar dibahas secara komprehensif.

Dikatakannya lagi, Pansus DPRD sangat memahami bahwa Pemko Pekanbaru memerlukan biaya untuk subsidi angkutan umum massal sebesar 5 persen dari APBD Kota Pekanbaru atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kota Pekanbaru. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemko terhadap biaya subsidi tentang angkutan umum.

Selanjutnya, selain pembiayaan dari APBD, penyelenggaraan angkutan umum massal dapat menerima dari sumber pembiayaan lain, sesuai dengan aturan yang ada. ”Laporan pansus ini sudah mengakomodir semua masukan,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa ini disampaikan masing-masing pansus dalam rapat yang ada. ”Pansus bekerja sangat hati-hati, cermat dan seksama, serta menerima masukan dari berbagai pihak, dalam membahas ranperda ini. Sehingga pansus dapat menyetujui ranperda ini menjadi Perda Kota Pekanbaru,” terangnya.

Urgensi Ranperda Angkutan Massal ini disahkan, bahwa itu yang paling penting adalah soal legalitas. Bagaimana Pemko Pekanbaru membuat kebijakan terkait angkutan massal.

Sementara itu, Asisten II Setko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mewakili Pemko Pekanbaru menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Pekanbaru,yang telah membahas ranperda ini, hingga disahkan.

”Kami atas nama Pemko Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas disahkannya perda ini. Kiranya, hubungan yang saling berintegrasi ini bisa membangun Kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik lagi,” pintanya.

Setelah pengesahan perda ini, maka Pemko Pekanbaru akan mengirimkan ke Gubernur Riau, untuk dilakukan evaluasi. Sehingga nantinya bisa masuk dalam lembaran daerah.”Tentunya mulai tahun depan, perda ini kita terapkan di Kota Pekanbaru,” tuturnya.

Terpisah, wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama berharap, dengan disahkannya perda angkutan umum massal ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dari sisi pelayanan.

"Harapan kita tentu pelayanan akan fasilitas publik seperti angkutan umum ini jauh lebih baik kepada masyarakat. Kita sudah ada bus trans metro Pekanbaru, dan dengan adanya perda ini tentunya ada penguatan di jalur khusus, pengembagan jalur. Pada dasarnya kita sudah ada, tinggal penguatannya,”Ungkap Ginda.

Sementara itu, terkait masih ada TMP berbadan besar melintas di jalan protokol, diakui Sabarudi perlu penyelarasan antara kondisi Kota Pekanbaru dengan armada yang miliki.
”Kalau bisa gunakan armada yang cocok dengan jalan perkotaan. Kalau pun masih ada armada yang besar, sifatnya tidak penambahan lagi,” Pungkas Ginda.(Galeri)

Berita Lainnya

Index