iniriau.com, DUMAI - Kejari Dumai menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana Kepabeanan berupa penyelundupan pakaian bekas dan parfum dari PPNS Kanwil DJBC Riau, Selasa 12 Desember 2023. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejari Dumai. Dalam perkara ini, tersangka inisial A dan Z melakukan penyelundupan 277 karung pakaian bekas dan sembilan koli parfum dari Malaysia.
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau mengatakan tersangka ditangkap oleh Tim Patroli Bea dan Cukai di Perairan Pulau Ketam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan berupa bea masuk dan pajak Impor sebesar Rp67,8 juta.
Saat ini hasil penyidikan perkara telah lengkap baik syarat formil dan materil (P-21) pada 30 November 2023 lalu. Dimana dalam perkara ini terungkap bahwa tersangka A selaku nahkoda kapal KLM Rajawali GT.125 bersama IH (DPO) dan tersangka Z selaku ABK diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan dengan cara mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
"Barang itu berupa parfum sebanyak sembilan koli dan 277 karung pakaian bekas yang berasal dari Port Klang-Malaysia dengan tujuan Kota Dumai," ujar Bambang, Kamis (14/12/2023).
Tersangka melanggar Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 7A ayat 2 juncto Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.
"Dua tersangka kini ditahan penahanan di Lapas Dumai untuk 20 hari ke depan. Dan selanjutnya Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Dumai untuk Proses persidangan," pungkasnya.**