2024, Komisi I Minta Ranperda Inisiatif SJUT Jadi Prioritas

2024, Komisi I Minta Ranperda Inisiatif SJUT Jadi Prioritas
(Foto:istimewah)

Iniriau.com, Pekanbaru - Keberadaan kabel optik yang makin semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan, membuat warga Pekanbaru merasa geram dan kesal. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Pekanbaru telah mengajukan Perda Inisiatif berupa Ranperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Pasca banyaknya aduan yang disampaikan masyarakat terkait kondisi kabel optik yang makin semrawut, membuat Komisi I DPRD Pekanbaru segera mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pihak terkait termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) Apjatel Riau. Ironisnya, dari 43 perusahaan jaringan telekomunikasi yang bergabung menjadi anggota Apjatel Riau namun hanya 3 perusahaan yang mengantongi izin resmi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung mengatakan, persoalan kabel optik yang berseliweran harus segera ditertibkan karena selain merusak keindahan juga berpotensi membahayakan warga. Sejak akhir Juli lalu, Komisi I DPRD Pekanbaru telah mengajukan Perda Inisiatif sehingga keberadaan kabel optik dan perusahaan jaringan telekomunikasi ilegal bisa dikenakan sanksi tegas.

"Kemaren kita sudah hearing sebanyak 7 kali dengan Apjatel Riau, tapi hingga kini malah makin banyak kabel yang berseliweran. Sayangnya, belum ada satupun yang ditertibkan. Kita berharap, dengan adanya Perda SJUT maka persoalan kabel optik bisa diselesaikan dan ditata rapi. Perda Inisiatif tentang Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) harus menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2024 nanti, karena ini sudah kita ajukan sejak akhir Juli lalu. Rencananya, Ranperda STUJ akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pekanbaru serta Dinas PUPR Pekanbaru," kata Krismat kepada Iniriau.com, Senin (11/12).

Jika Perda tentang jaringan utilitas disahkan dan seluruh kabel harus berada di bawah tanah, maka tidak akan ada lagi jaringan kabel optik atau jaringan utilitas. Sebelumnya, Perda SJUT telah diterapkan di Kota Tanggerang. **

Berita Lainnya

Index