iniriau.com, ROHIL - Tiga terduga pelaku curanmor diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Mereka adalah inisial RH alias Riyan (22) dan BB alias Obi(31) keduanya warga Jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang kecamatan Rimba melintang. Kemudian JH alias Atan (35) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Sungai Sialang Kecamatan Batu Hampar. Ketiganya ditangkap Jum’at (1/12/2023) malam.
Ketiganya ditangkap karena mencuri Sepeda Motor merk Honda Supra X saat diparkir oleh korban Danu Prasatiya (22) di teras rumah yang di Jalan Lokasi Panjang Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, korban baru menyadari motornya dicuri pada pukul 21. 00 WIB. Saat berniat pergi memancing, namun tidak menemukan sepeda motor di teras rumahnya.
"Korban langsung mencari disekitaran rumahnya dan menemukan jejak bekas sepeda motor mengarah ke Gang Limpul, dan barulah korban mengetahui bahwa sepeda motornya sudah hilang. Korban merasa dirugikan sebesar Rp 4 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang," jelas Iptu Yulanda Alvaleri, Sabtu (2/12/2023).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung menuju tempat kejadian pencurian sepeda motor tersebut. Setibanya di TKP, ada salah satu masyarakat memberitahukan bahwa pelaku yang diamankan oleh masyarakat sudah dibawa ke Polsek Rimba Melintang.
" Di Polsek petugas menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa ikut serta dalam melakukan pencurian bersama pelaku yang bernama JH alias Atan dan BB alias Obi," ungkapnya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya. Informasinya pelaku sedang berada di bundaran Tugu Latsitardanus Rimba Melintang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, selanjutnya Tim Opsnal yang dibackup oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Rimba Melintang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku
"Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi dan keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 110 CC. 1 Unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC warna hitam, dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut" jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
RH alias Riyan, JH alias Atan dan BB alias Obi setelah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya didapati positif Methaphetamin dan Amphetamin. Dan untuk perbuatan ini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana," imbuhnya.**