Tilap Uang Nasabah Rp7,4 Miliar, Eks Teller BRKS Ditahan Kejati Riau

Tilap Uang Nasabah Rp7,4 Miliar, Eks Teller BRKS Ditahan Kejati Riau
Eks Teller BRKS AR ditahan Kejati Riau atas pencurian uang nasabah (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pegawai Bank Riau Kepri Syariah di Indragiri Hulu (Inhu) Kuala Kilan Rabu (22/11/2023). Pria inisial AR itu ditangkap atas dugaan mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah itu dengan total sekitar Rp 7,4 miliar.

Penangkapan AR dibenarkan Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto melalui pesan tertulis. Menurutnya aksi pria yang bertugas sebagai Teller / Customer Service itu diketahui dari pengusutan yang dilakukan Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Iya, benar (tersangka AR dilakukan penahanan) Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Bambang

Dalam pengusutan, sejumlah saksi telah diperiksa. Alat bukti lainnya juga telah dikantongi penyidik. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, Rabu, 22 November 2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dari informasi yang dihimpun, AR diduga melakukan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan total Rp7.465.308.304. Tindakan fraud itu terjadi di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 5 Mei 2023.

Tersangka AR langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. AR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index