Kejati Riau Tetapkan Bripka BA dan Istri Tersangka Dugaan Suap Rp 999 Juta

Kejati Riau Tetapkan Bripka BA dan Istri  Tersangka Dugaan Suap Rp 999 Juta
Bripka BA dan Istri SH ditetapkan tersangka suap kasus narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan pasangan suami istri inisial BA dan SH tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau menerima suap, Senin (20/11/2023) malam. Menurut Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. 

Dimana BA merupakan oknum polisi yang berdinas di Bengkalis. Sementara SH merupakan oknum Jaksa berdinas di Bengkalis. Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri.Bripka BA, diduga menyalahgunakan jabatan dengan menerima suap Rp 999 juta dari terdakwa kasus narkotika, Fauzan.

“Tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Bambang, pada Senin (20/11/23) malam. 

Menurut Bambang, sebelumnya pemeriksaan terhadap saksi BA dan saksi SH dilakukan untuk terdakwa Fauzan Afriansyah alis Vincent alias Dodo alias Doni. Dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika. 

“Dalam proses pemeriksaan keduanya penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka,” kata Bambang. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penahanan rumah terhadap SH di Jalan Tj. Raya No. 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Provinsi Riau. Sedangkan tersangka BA ditahan di Rutan Polda Riau. 

“Alasan penahanan subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Alasan objektif nya  ancaman diatas 5 tahun penjara. Ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Bambang. 

Terkait tersangka SH menjadi tahanan rumah, Bambang menjelaskan, karena adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, Tersangka kooperatif, Tersangka dalam keadaan hamil dan Tersangka mempunyai anak berumur empat tahun.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index