Pemko Pekanbaru Ajukan Tawaran Kedua

Pemko Pekanbaru Ajukan Tawaran Kedua
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi ( Foto; Pekanbaru.Go.Id )

PEKANBARU - Sejak tahun 2013 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pembebasan 82 persil lahan di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Hal ini dilakukan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas tersebut.

Demikianlah yang disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Kamis (29/3/18) kemarin.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui pihak pengadilan (konsinyesi) akan melakukan penawaran harga kedua (sita eksekusi) terhadap lima persil lahan warga yang enggan diganti rugi untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas.

Hingga dipenghujung Maret 2018 ini, sebanyak 5 persil masih belum berhasil dibebaskan. Dengan rincian empat di antaranya menolak dengan alasan tak cocok harga dan satu persil lagi status lahannya tumpang tindih.

Saat ini, pelebaran jalan yang dilakukan memang sudah sangat mendesak, memandang sering terjadinya kemacetan di lokasi tersebut. Apalagi jumlah kendaran dan lalu-lintas harian rata-rata juga tinggi. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kampar sudah lama diganti rugi.

“Pemilik lima persil lahan masih menolak ganti rugi yang ditawarkan. Karena itu tanggal 3-4 April, pihak pengadilan kembali melakukan harga penawaran kedua yang kami titipkan,” kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi.

Dirinya berharap dalam upaya penawaran harga kedua ada penambahan dari pemilik lahan yang setuju. Meskipun untuk satu pemilik belum bisa diputuskan karena lahan masih dalam satatus sengketa.

“Anggaran ganti rugi untuk lima persil lahan masih dititipkan di pengadilan sekitar Rp2,7 miliar lagi. Nilai ganti rugi lahan itu bervariasi karena ukuran lahannya juga berbeda. Penawaran kedua ini upaya terkahir sebelum eksekusi dilakukan,” pungkas Dedi. (Kominfo kota)

Berita Lainnya

Index