Mangkir dari Panggilan Kejati Riau, Direktur PT BRJ Jadi Buronan

Mangkir dari Panggilan Kejati Riau, Direktur PT BRJ Jadi Buronan
Foto istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) HM Fadhillah Akbar  saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya yang bersangkutan yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok mangkir dari panggilan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang memburu HM Fadillah Akbar. Bahkan identitas tersangka telah disebar untuk mempermudah proses pencarian. 

"Benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 19 Oktober 2023," ucap Bambang, Rabu (1/11/2023).

Bambang menghimbau masyarakat, jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor 0812-6654-4068. Informasi sekecil apapun dari masyarakat, akan sangat membantu Kejati Riau dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Bambang juga mengimbau agar HM Fadillah untuk segera menyerahkan diri dan menghadap kepada tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kami minta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Bambang.

Terkait identitas tersangka HM Fadillah Akbar,  Bambang menjelaskan, tersangka berjenis kelamin laki-laki, yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Yang bersangkutan merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil. 

"Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," sebut Bambang.

Ditambahkan Bambang, HM Fadillah memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Budhi Syaputra yang merupakan mantan Direktur PT BRJ jadi tersangka pada Kamis (7/9/2023) kemarin. Budhi dan HM Fadhillah Akbar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir dari panggilan penyidik.
 

"Hari itu juga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan langsung melakukan penahanan terhadap Budhi Syaputra. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru" ucap Bambang.
 

Sejak saat itu, penyidik berusaha melakukan pemanggilan terhadap HM Fadillah. Namun hingga kini yang bersangkutan tak kunjung datang ke Kejati Riau. Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa itu akhirnya menetapkan HM Fadillah sebagai DPO.
 

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index