iniriau.com,MERANTI - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, berhasil mengungkapkan peredaran 4.246 gram atau 4 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu. Selain barang haram tersebut polisi juga mengamankan tiga orang pelaku sabu, Kamis (28/9/2023) lalu.
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat (6/10/2023) pagi di Mapolres, tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu MF alias Jang (20), Bd alias Undat (35) dan Zk (20).
Pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba tentang akan ada transaksi narkotika di wilayah kota Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Hasil penelusuran, Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan disalah satu rumah di Desa Banglas tepatnya di Jalan Suak Baru, gang Pramuka, Kamis (28/9/2023). Di lokasi ini polisi menemukan satu kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina warna hijau merk Guanyinwang dengan dua tersangka yakni Bd dan MF.
" Personel juga mengamankan uang tunai senilai Rp8 juta dan 2 unit Handphone serta dua unit sepeda motor," ungkap AKBP Andi Yul.
Kemudian hasil pengembangan jaringan pengendalinya, tim meminta bantuan back up dari tim opsnal Satreskrim. Kemudian tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan pelaku, polisi berhasil menangkap pelaku sabu bernama Zk yang akan berangkat ke luar kota di pelabuhan
pelabuhan Tanjung Harapan, Jumat (29/9/2023).
"Semua ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total uang yang telah kita sita itu jumlahnya Rp164 juta," ungkap AKBP Andi Yul.
Kapolres juga menjelaskan peranan ketiga tersangka, tersangka pertama yakni MF alias Jang bertugas sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia diperintah dari seseorang bernama SL yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru untuk meneruskan peredaran sabu tersebut melalui para kurir yang direkrutnya.
"Dari perannya itu, MF mendapatkan upah sebesar Rp60 juta dari SL. Namun ia belum mendapatkan uang tersebut. Dia juga bertugas menampung semua uang hasil penjualan narkotika milik SL," ujar Kapolres.
Sedangkan tersangka Bd alias Undat dan Zk bertugas sebagai kurir yang mendapatkan perintah dari MF.
"Keduanya mendapatkan perintah dari MF dan berperan menemani untuk menjual narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram. Untuk tersangka Bd diberikan upah sebesar Rp60 juta dan baru dibayarkan Rp30 juta. Begitu juga dengan Zk yang mendapatkan upah yang sama, hanya saja baru dibayarkan Rp5 juta," beber Andi Yul.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan sindikat jaringan narkotika internasional dari negara jiran Malaysia yang melakukan penyeludupan melalui Selat Malaka.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan pengedaran narkotika jenis Sabu ini yang dipasok langsung dari Malaysia. Kita sudah melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan narkotika internasional ini dan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau. Dimana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini," ungkapnya lagi.
Keberhasilan pengungkapan ini, sebutnya pula, merupakan bentuk kolaborasi yang terjalin dengan baik, khususnya dalam mengungkapkan
peredaran narkotika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda sepertiga dari Rp10 miliar.**