Kejari Siak Jemput Paksa Suparmin Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Kejari Siak Jemput Paksa Suparmin Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
Suparmin tersangka korupsi pupuk subsidi di Siak dijemput paksa penyidik Kejari Siak (foto: istimewa)

iniriau.com,SIAK -  Penyidik Kejari Siak menetapkan dan menahan Suparmin (SPN) sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu (4/10/ 2021). Pihak Kejari Siak terpaksa menjemput Suparmin yang merupakan mantan ASN di Kabupaten Siak itu  di kediamannya Dusun I Meranti RT 05/ RW 02, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Rabu (4/10) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut Kajari Siak Tri Anggoro Mukti, penangkapan SPN dilakukan karena dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan terhadapnya sebanyak enam kali. 

“Penyidik Kejaksaan Negeri Siak terpaksa melakukan jemput paksa dan melakukan penahanan terhadap tersangka Suparmin yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi  di Kecamatan Kerinci Kanan,” kata Kajari, didampingi Kasi Intelijen, Rawatan Manik, Rabu (4/10) petang.

Menurut Tri sapaan Kajari Siak itu, Suparmin dinilai tidak kooperatif, karena setelah dilakukan pemanggilan sebayak enam kali, Suparmin tidak pernah menghadiri panggilan jaksa, dan selalu berdalih dengan alasan sakit dengan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya Suparmin dinilai dalam kondisi sehat. Penangkapan pagi itu disaksikan istri dan keluarga tersangka, Ketua RT, kepala dusun dan pihak medis untuk melakukan pra diagnosa pemeriksaan awal.

“Sebelum digiring ke Kejari Siak, penyidik terlebih dahulu membawa tersangka Suparmin ke RSUD Siak guna dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis neorologi, dari hasil rekam medis tidak ada ditemukan hal-hal yang darurat,” katanya.

Dia juga mengatakan, peran Suparmin dalam kasus ini merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Dimana tersangka melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET.

Selanjutnya, tersangka melakukan penjualan langsung kepada pihak-pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL atau pengecer resmi.

"Tersangka juga melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya sendiri.

Atas perbuatannya negara mengalami kerugian Rp5,4 miliar. Tersangka kita titipkan 20 hari ke depan di Mapolsek Bungaraya," tutur Kajari.

Kajari menegaskan, penahanan tersangka juga telah sesuai dengan perintah Jaksa Agung memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dimana pupuk subsidi merupakan kebutuhan bagi petani sawit, namun disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. 

“Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tutupnya.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index