iniriau.com,ROHUL - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang terduga pelaku pengeroyokan, SH alias Oto. SH ditangkap atas kasus pengeroyokan, yang sudah enam bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono,Oto melakukan penganiayaan terhadap MZ, dan masuk ke DPO sejak bulan April 2023. tindak pidana pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.
"SH ditetapkan sebagai DPO sejak 7 April 2023 setelah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban MZ," ungkap AKBP Budi Setiyono, Selasa (26/9/2023).
AKBP Budi melanjutkan, tindak pidana pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban saat itu hendak bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit di PT SAMS Blok H 31/32, Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul. Dimana saat itu pelaku, SH, bersama temannya, menghalangi korban untuk memanen sawit.
"SH mengancam korban dengan menempatkan parang di leher korban dan memukulnya di wajah serta badan dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh ke dalam parit," terang Budi.
Kapolres Rohul menjelaskan bahwa tersangka tidak kooperatif saat dipanggil beberapa kali oleh penyidik untuk diperiksa dalam upaya penyidikan namun tidak hadir.
"Sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah enam bulan pencarian, tersangka berhasil diamankan di area salah satu bank di Pasir Pengaraian," tutup Budi.**