iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap perdagangan sisik trenggiling, Jumat (15/9/2023). Aparat menggagalkan perdagangan satwa dilindungi tersebut dari seorang pelaku berinisial MS (54).
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Paus Ujung, tepatnya di Depan Riau Cipta Mekanik, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Terhitung sebanyak 41 kilogram sisik hewan trenggiling berhasil disita dari seorang pelaku MS.
"Kepolisian mendapat Informasi tentang perniagaan bagian tubuh trenggiling di Pekanbaru. Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin (25/9/2023).
Saat penyelidikan petugas mencurigai satu unit mobil membawa sisik trenggiling. Saat pengecekan terhadap mobil yang dibawa oleh pelaku, berinisial MS (54), polisi menghasilkan penemuan barang bukti sisik hewan trenggiling dalam kardus dan karung dengan total berat 41 kilogram.
"Barang tersebut berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara," ungkap Kombes Hery.
"Pengungkapan sisik trenggiling seberat 41 kilogram ini merupakan hasil pengorbanan 40-50 ekor trenggiling. Di pasar Pekanbaru, 1 kilogram sisik trenggiling dijual dengan harga antara Rp3-5 juta," imbuh Hery.
Dalam Pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan aparat kepolisian.
MS, pelaku yang tertangkap, dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.**